Bagi Wajib Pajak yang belum memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan besarnya Angsuran sebesar 30%, lakukan segera pemberitahuan online untuk mendapatkan periode insentif mulai Juli 2020 sampai Desember 2020. Untuk insentif PPh Pasal 21 DTP paling lambat 10 Agustus 2020 dan untuk Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 paling lambat 10 Agustus 2020. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-43/PJ/2020, dengan mempertimbangkan bahwa PMK-86/2020 yang baru diundangkan pada tanggal 16 Juli 2020.
Belum Telat! Segera Lakukan Pemberitahuan Online untuk Dapat Insentif Pajak Mulai Masa Pajak Juli 2020
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: insentif_covid, insentif_pajak, PPh Pasal 21 DTP
Artikel Terkait
Diskon Pajak untuk Pegawai di IKN, Apa Saja Kriterianya?
Redaksi Ortax
3 June 2024
Ketentuan Baru PPh Final atas Penempatan DHE SDA
Redaksi Ortax
27 May 2024
Apa Saja Bentuk Tax Allowances di Indonesia?
Dewa Suartama
31 October 2023
BKP Strategis yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN Menurut PP 49/2022
Redaksi Ortax
7 August 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA